BISNISMARKET.COM - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara untuk mengklarifikasi potensi penyalahgunaan surat utang BPI Danantara. Ia secara tegas membantah anggapan bahwa instrumen seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang.

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran yang beredar di publik mengenai kemungkinan surat utang tersebut disalahgunakan. Bantahan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang akurat kepada masyarakat.

Dugaan tersebut terkait dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara spesifik, Pasal 50A UU P2SK menjadi sorotan dalam perdebatan ini.

Misbakhun menjelaskan bahwa mekanisme transaksi surat utang yang melibatkan dealer utama memiliki karakteristik khusus. Sistem ini dirancang untuk tidak menggunakan transaksi tunai dalam jumlah besar.

"Mekanisme transaksi surat utang melalui dealer utama secara inheren tidak bersifat tunai," tegas Mukhamad Misbakhun.

Hal ini menjadi poin penting dalam membantah dugaan pencucian uang. Modus operandi pencucian uang seringkali melibatkan perputaran uang tunai yang signifikan.

Oleh karena itu, penggunaan surat utang yang transaksinya tidak berbasis tunai dianggap tidak sejalan dengan cara kerja pencucian uang. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi yang salah.

"Sehingga tidak sejalan dengan modus operandi pencucian uang yang biasanya melibatkan transaksi tunai dalam jumlah besar," tambah Misbakhun.

Perlu dipahami bahwa UU P2SK bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan secara keseluruhan. Ketentuan-ketentuan di dalamnya dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas.