BISNISMARKET.COM - Fenomena bekerja berlebihan atau _overwork_ telah menjadi isu krusial yang memengaruhi jutaan tenaga kerja di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan banyak pekerja secara konsisten melampaui batas jam kerja standar setiap minggunya.

Jika dibiarkan dalam jangka waktu lama, kebiasaan bekerja berlebihan ini berpotensi besar menggerogoti kesehatan para pekerja. Dampaknya bisa terasa signifikan, baik secara fisik maupun mental.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2025, tercatat bahwa 25,47 persen dari keseluruhan penduduk yang bekerja di Indonesia memiliki jam kerja lebih dari 49 jam per minggu.

Angka tersebut mengindikasikan sebuah realitas penting: kurang lebih satu dari setiap empat pekerja di tanah air secara rutin menghabiskan waktu kerja yang tergolong panjang. Hal ini mencerminkan sebagian dari tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan.

Jika ditinjau lebih mendalam dari perspektif gender, proporsi pekerja laki-laki yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu mencapai angka 28,50 persen. Angka ini menunjukkan adanya perbedaan dalam pola jam kerja antar jenis kelamin.

Sementara itu, untuk kategori pekerja perempuan, angka serupa tercatat sedikit lebih rendah, yaitu pada kisaran 20,91 persen. Perbedaan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan struktural.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2025 menunjukkan bahwa 25,47 persen dari total penduduk bekerja di Indonesia menghabiskan lebih dari 49 jam per minggu di tempat kerja.

"Fenomena bekerja berlebihan atau _overwork_ menjadi isu serius yang dihadapi jutaan pekerja di Indonesia," demikian bunyi pernyataan tersebut, menegaskan urgensi permasalahan ini.

"Banyak dari mereka secara konsisten melampaui batas jam kerja normal setiap pekannya, sebuah kondisi yang berpotensi menggerogoti kesehatan jika dibiarkan berlarut-larut," tambah pernyataan itu, menguraikan konsekuensi negatif dari _overwork_.