BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mempublikasikan pembaruan penting mengenai kepatuhan modal minimum yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Pembaruan ini menyoroti progres dan tantangan yang masih dihadapi oleh industri fintech dalam memenuhi standar yang ditetapkan regulator.
Data terkini yang dirilis menunjukkan bahwa masih terdapat segelintir perusahaan di sektor ini yang belum berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan oleh OJK. Hal ini menjadi perhatian utama dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas ekosistem P2P lending nasional.
Secara spesifik, data yang dihimpun hingga periode Mei 2026 mengindikasikan adanya delapan perusahaan fintech P2P lending yang belum berhasil memenuhi persyaratan modal disetor minimal sebesar Rp12,5 miliar. Jumlah ini menjadi indikator penting mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Meskipun tantangan kepatuhan ini masih ada, angka delapan perusahaan tersebut menunjukkan adanya penurunan jika dibandingkan dengan periode pengawasan sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pelaku industri telah berupaya keras untuk memenuhi kewajiban modal yang ditetapkan regulator.
Perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi ambang batas modal tersebut kini menghadapi tekanan untuk segera melakukan aksi korporasi guna meningkatkan modal disetor mereka. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan ini dapat berimplikasi pada kelanjutan izin operasional mereka di masa mendatang.