BISNISMARKET.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menerbitkan peringatan dini mengenai potensi cuaca buruk yang akan melanda sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Peringatan ini berlaku spesifik untuk akhir pekan tanggal 30 dan 31 Mei 2026.

Apa yang diwaspadai oleh BMKG adalah potensi terjadinya hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di beberapa daerah penyangga Ibu Kota tersebut. Masyarakat setempat diminta untuk segera meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi potensi dampak hidrometeorologi yang mungkin timbul.

Kapan status waspada ini diberlakukan? Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, status Waspada ditetapkan untuk empat wilayah utama. Wilayah yang dimaksud meliputi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Mengapa status ini dikeluarkan? Hal ini disebabkan oleh perkiraan curah hujan di wilayah tersebut yang dinilai cukup tinggi dan berpotensi memicu berbagai dampak negatif di permukaan tanah. Dampak tersebut mulai dari genangan air biasa hingga risiko bencana geologis minor.

Di mana saja potensi dampak paling signifikan terjadi? BMKG mengantisipasi bahwa curah hujan tersebut dapat mengakibatkan munculnya genangan air, luapan air dari aliran sungai, serta potensi longsor di area yang memiliki kontur tanah rawan.

Bagaimana dengan hari berikutnya? Pada hari Minggu, 31 Mei 2026, peringatan dini dengan level Waspada masih dipertahankan, namun cakupannya menyempit hanya untuk wilayah Kabupaten Bogor saja.

"Status Waspada pada Sabtu, 30 Mei 2026, berlaku untuk Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok," demikian keterangan resmi BMKG, dikutip dari JakartaHype.com.

Lebih lanjut, BMKG menegaskan bahwa selama periode dua hari tersebut, tidak ada satu pun daerah di Jabodetabek yang mencapai status Siaga maupun Awas terkait intensitas hujan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi masih dalam batas kewaspadaan, bukan darurat ekstrem.

"Sementara itu, pada Minggu, 31 Mei 2026, peringatan dini level Waspada masih diterapkan untuk wilayah Kabupaten Bogor," sambung pernyataan tersebut, dikutip dari JakartaHype.com.