BISNISMARKET.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyampaikan tuntutan serius kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Tuntutan utama mereka adalah agar RUU tersebut mampu memberikan solusi fundamental terhadap krisis struktural yang sedang dihadapi oleh sektor industri nasional.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Apindo pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sebagai bentuk harapan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat membawa perubahan substantif. Para pengusaha berharap regulasi yang akan datang ini dapat mengatasi akar permasalahan, bukan sekadar melakukan penyesuaian permukaan.

Dunia usaha secara kolektif mengharapkan bahwa kerangka hukum yang akan ditetapkan dalam RUU Ketenagakerjaan ini dapat melampaui batasan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja yang berlaku sebelumnya. Mereka menginginkan lompatan regulasi yang lebih visioner.

Tujuan mendasar dari harapan Apindo ini adalah terciptanya sebuah keseimbangan yang harmonis. Keseimbangan tersebut harus terwujud antara jaminan perlindungan yang memadai bagi para pekerja dengan kelangsungan dan keberlanjutan operasional bagi seluruh entitas dunia usaha.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, tuntutan ini menekankan bahwa fokus pembahasan harus diarahkan pada penyelesaian isu-isu struktural yang menghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan. Regulasi yang hanya bersifat tambal sulam dinilai tidak akan efektif.

Para perwakilan pengusaha berpandangan bahwa revisi parsial hanya akan mengulang pola masalah yang sama, sementara tantangan industri saat ini memerlukan reformasi mendasar. Oleh karena itu, RUU Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pembaruan yang kuat.

Apindo secara tegas menginginkan agar substansi RUU tersebut benar-benar mampu mengatasi krisis struktural yang sudah mengakar dalam ekosistem ketenagakerjaan dan industri Indonesia saat ini. Ini adalah penegasan prioritas mereka dalam proses legislasi.

Mereka mengharapkan bahwa regulasi baru ini harus mampu menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan daya saing industri di tingkat domestik maupun global. Hal ini penting untuk stabilitas ekonomi jangka panjang.

"Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dalam pembahasan harus dapat menyelesaikan persoalan struktural yang dihadapi industri nasional," ujar perwakilan Apindo, menekankan urgensi penyelesaian masalah fundamental.