Menteri ATR/BPN Pecat 8 Pegawai Terkait Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
BisnisMarket- Menteri ATR/BPN Beri Sanksi Berat 8 Pegawai Terkait Sertifikat di Pagar Laut Tangerang.
Salah satu pejabat yang dicopot dari jabatannya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Namun, Nusron tidak mengungkapkan identitas lengkap para pegawai yang terlibat.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap para pegawai yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron pada Kamis (30/1/2025).
Ia juga menyebut inisial para pegawai yang dikenai sanksi, di antaranya:
JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat kejadian
SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS – Ketua Panitia A
YS – Ketua Panitia A
NS – Panitia A
LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
KA – Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Meski tidak merinci lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan integritas di lingkungan ATR/BPN.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penerbitan sertifikat di area yang seharusnya tidak bisa diberikan hak kepemilikan atau pemanfaatan.
Nusron menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di masa mendatang. Proses penertiban akan terus berjalan, dan semua yang terlibat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Nusron dalam rapat tersebut.
Pemberian sanksi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow