Menu
Close
Bisnismarket.com

Informasi Bisnis Terbaru Hari Ini

Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Pagar Laut TangerangTangerang

Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Pagar Laut TangerangTangerang

Smallest Font
Largest Font

BisnisMarket- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam laporannya, Boyamin mengungkap adanya indikasi pemalsuan dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir tersebut. Ia menilai bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah dan berpotensi merugikan negara.

"Jadi dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu sehingga masuk kategori Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurutnya, dugaan korupsi ini melibatkan oknum perangkat desa dari tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, karena terbitnya HGB dan SHM ini di BPN. Nampaknya ada akal-akalan, jadi diterbitkannya maksimal 2 hektare, dengan 2 hektare itu maka tidak perlu minta otorisasi ke pusat. Meskipun saya tetap menduga ada tangan-tangan pusat yang meng-create di bawah," ungkap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Menurutnya, aliran dana dalam penerbitan sertifikat dan pembangunan pagar laut dengan bambu harus diusut tuntas.

"Saya minta kepada penyidik Kejaksaan Agung maupun KPK mengembangkan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 2, dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Swasta juga harusnya diperiksa. Lah, pembiayaan ini dari mana? Yang membeli tanah surat garapan 5 juta per bidang itu kan ada bohirnya," tandasnya.

Jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan, MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan MAKI.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Ajie Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow